Kamis, 04 Juni 2009
RS Omni: Prita Tidak Beritikad Baik
TANGERANG, KOMPAS.com — Pemberitaan yang dilakukan Prita Mulyasari pada surat terbuka, baik dalam situs, maupun e-mail tentang penipuan, dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International dan dua dokter RS tersebut.
"Surat itu dibuat tanpa didasari oleh fakta dan bukti yang sah menurut hukum dan telah merusak citra dr Hengky dan dr Grace di mata masyarakat," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni International saat jumpa pers di Tangerang, Rabu (3/6).
Risma mengatakan, sekarang ini yang berkembang di media hanya karena membuat berita di e-mail dan situs dalam bentuk curahan hati yang berakibat masuk jalur hukum.
Padahal, menurut Risma, kasus tersebut lebih dari itu, karena telah mencemarkan nama baik rumah sakit serta dua dokter. "Yang kita permasalahkan adalah judul serta isi yang telah menuduh rumah sakit melakukan penipuan," katanya.
Dalam surat tersebut, kata Risma, ditulis dengan judul menuduh, yaitu "Penipuan Omni International Hospital Alam Sutera Tanggerang", dan dalam isi surat tersebut menuduh dr Grace tidak profesional sama sekali serta tidak mempunyai sopan satun dan etika dalam menangani pelayanan customer. "Dia juga mengatakan agar berhati-hati dengan perawatan medis dr Hengky," kata Risma.
Menurut Risma, sejak awal hingga sekarang, pihak rumah sakit membuka pintu maaf kepada Prita dan berharap agar permasalahan ini tidak sampai diselesaikan melalui jalur hukum. "Kami cuma ingin Prita mengakui apa yang ditulisnya tidak benar," katanya.
Namun, kata Risma, baik pihak Prita, maupun keluarga, tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik saat pemeriksaan perdata berlangsung, maupun hingga putusan hakim tanggal 11 Mei 2009. "Karena itu, kami dan para dokter terpaksa menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," ungkapnya. (C8-09)
sumber http://megapolitan.kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar